Ogan Ilir,mutiarapendidikan.com
Team Rajawali Polsek Tanjung Raja telah berhasi pelaku tidak pidana pencurian dan kekerasan atas nama Mukhlis (41) bin Zakaria Pekerjaan Tani Alamat Dusun 1 RT 001 Desa Sungai Pinang Lagati dan Eja Saputra (21) bin Fajri,Pekerjaan Buruh Harian Lepas Alamat RT 01 Dusun 01 Desa Sungai Pinang Nibung Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir.
Penangkapan tersebut atas laporan korban Roles Rinando (39) Bin Marhen Pekerjaan Sopir Alamat RT 01 RW 03 Desa Pemetumg Basuki Kecamatan BP Peliung Kabupaten OKU Timur. Dasar Laporan
LP-B / 46 / VI / 2024 /SUMSEL/RES OI/SEK TGR Tanggal 27 Juni 2024.
SAKSI - SAKSI
1). Nama : SAMSUL BAHRI
Umur : 38 Tahun
Pekerjaan : Sopir
Alamat : RT 007 RW 004 Desa Degung Kec. Ali Agung Sentolo Kab. Kulon Progo Prov. DIY
2). Nama : AKSO BIN ROSID
Umur : 37 Tahun
Pekerjaan : Sopir
Alamat : Sumber Suko RT 002 RW 003 Desa Wonotirto Kec. Belitang Kab. Oku Timur
Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin Mengatakaan Kronologisnya Pada Hari Kamis Tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 02.30 Wib di Jln Lintas Timur Desa Sungai Pinang III Kec. Sungai Pinang Kab. Ogan Ilir.
Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan Berupa 1 (satu) unit Handphone merek Redmi 9C Dengan No Imei1 : 869812051123527 Imei2 : 8698812051123535 ,dan Uang Rp. 3.350.000 ( Tiga Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) korban a.n ROLES RINANDO BIN MARHEN, Tindak Pidana pencurian tersebut
"Dilakukan dengan cara 4 (Empat) orang Pelaku datang dan memberhentikan mobil yang dikendarai korban setelah mobil berhasil di berhentikan salah satu pelaku langsung naik keatas mobil dan mematikan kunci kontak mobil, setelah mamatikan mobil pelaku tersebut pindah kearah pintu samping kiri dan naik dari samping kiri pintu lalu langsung menodongkan senjata tajam jenis pisau kearah korban sambil mengambil dompet yang berisi uang Rp. 3.350.000 ( Tiga Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) milik korban dan kemudian merampas HP Redmi 9C dengan No Imei1 : 899812051123527 Imei2 : 869812051123535 kemudian pelaku menusukan senjata tajam jenis pisau tersebut kearah korban sambil meminta nomor pin HP korban namun pisau tersebur tidak mengenai korban, satu pelaku lainnya naik dari pintu kanan sopir dan 3 pelaku lainnya berada di samping kiri mobil sambil mengawasi situasi. Setelah ke empat pelaku tersebut berhasil melakukan pencurian pelaku langsung melarikan diri, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditafsir sebesar Rp. 5.350.000 ( Lima Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Tanjung Raja,"terangnya
Ia menambahkan Kronologis penangkapan Pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 19.00 WIB *Team Rajawali* Polsek Tanjung Raja Dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Raja *AKP ZAHIRIN* di dampingi oleh Kanit Reskrim *BRIPKA PRAYUDHO WIBOWO, S.H.* dan Kateam Buser *AIPTU SYAFRIYUDI* beserta anggota reskrim lainnya langsung melakukan penyelidikan dan pada pukul 20.00 wib didapat informasi bahwa pelaku Pencurian dengan Kekerasan sedang berada dipondokan simpang Talang Dukun Desa Sungai Pinang III Kec. Sungai Pinang Kab. Ogan Ilir,
Kemudian *Team Rajawali* Polsek Tanjung Raja Di pimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Raja *AKP ZAHIRIN* di dampingi oleh Kanit Reskrim *BRIPKA PRAYUDHO WIBOWO, S.H.* dan Kateam Buser *AIPTU SYAFRIYUDI* beserta anggota reskrim lainnya langsung melakukan penangkapan dan didapatkan Pelaku a.n MUKHLIS BIN ZAKARIA
,Setelah l melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya dan didapati satu pelaku lainnya a.n EJA SAPUTRA BIN M. FAJRI sedang berada di rumahnya yang beralamat di RT 001 Dusun I Desa Sungai Pinang Nibung Kec. Sungai Pinang Kab. Ogan Ilir. Lalu *Team Rajawali Polsek Tanjung Raja* langsung melakukan pengrebekan kerumah pelaku a.n EJA. Setibanya dirumah Pelaku a.n EJA, pelaku sempat melarikan diri kearah belakang rumahnya akan tetapi pelaku berhasil didapati dan langsung diamankan Ke Polsek Tanjung Raja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
*BARANG BUKTI:*
- 1 (Satu) Bilah Senjata Tajam Jenis Pisau
- 1 (Satu) helai baju kemeja lengan panjang bermotif kotak kotak warna coklat.
- 1 (satu) buah dompet berisikan uang Rp.77.000,- (tujuh puluh tujuh ribu
rupiah)
*RENCANA TINDAK LANJUT :*
1). Riksa Tersangka
2). Sita barang bukti
3). Melengkapi Mindik dan Berkas Perkara
4). Ajukan berkas ke JPU.(Iik Sandi/Gopar)