Ogan Ilir,mutiarapendidikan.com
Seorang penipu yang merupakan karyawan swasta Beni Ibrahim (37) Bin salim Jidan alamat RT 02 Kelurahan Tanjung Raja Utara,Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir (OI) di ringkus Team Rajawali Polsek Tanjung Raja atas Laporan CV Bintang Sriwijaya Bersama (BSB) Dasar
LP-B / 15 / VI / 2024 /SUMSEL/RES OI/SEK TGR Tanggal 25 Juni 2024.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin mengatakan Kronologi kejadian terjadi Pada Hari Senin Tanggal 18 Juni 2024, sekira jam 19.00 Wib pelaku BENI IBRAHIM BIN JINDAN seharusnya menyetorkan uang COD paket J&T kepada sdr TEMI ANDESTIAN BIN NAZARUDIN tetapi ia tidak menyetorkannya kemudian esok harinya sdr BENI IBRAHIM BIN SALIM JINDAN mengantarkan paket COD kembali dan uang hasil COD juga tidak di setorkannya kepada sdr TEMI ANDESTIAN BIN NAZARUDIN, sehingga pihak kantor J&T mengeluarkan tagihan kepada CV. Bintang Sriwijaya Bersama (BSB). Atas kejadian tersebut pihak CV. BSB mengalami kerugian sebesar Rp. 20.590.000.- ( Dua juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah ) kerena harus bertanggung jawab mengganti kerugian pihak J&T,
" Kronologis Penangkapan,Setelah menerima Laporan Polisi, Pada hari Senin tanggal 1 juli 2024 sekira jam 15.00 wib, *Team Rajawali* Polsek Tanjung Raja Di pimpin Kapolsek Tanjung Raja *AKP ZAHIRIN.* di dampingi Kanit Reskrim *BRIPKA PRAYUDHO WIBOWO,S.H,* beserta anggota reskrim, mendapat informasi jika pelaku ada di rumahnya di RT 02 Kel. Tanjung Raja Utara Kec. Tanjung Raja Kab. Ogan Ilir dan mendapati informasi tersebut Team Rajawali* Polsek Tanjung Raja Di pimpin Kapolsek Tanjung Raja *AKP ZAHIRIN.* di dampingi Kanit Reskrim *BRIPKA PRAYUDHO WIBOWO,S.H,* beserta anggota reskrim langsung melakukan penangkapan kepada pelaku tanpa perlawanan dari pelaku membenarkan telah melakukan penggelapan dalam menerima uang COD sebesar Rp. 20.590.000.- bahwa uang hasil penggelapan tersebut dilakukan sebanyak 130 tranksaksi selama 2 hari akibat perbuatan tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung Raja guna proses hukum lebih lanjut"ujarnya
Ia menambahkan Pada hari Senin tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 19.00 Wib,TKP: Di kantor Cabang J&T Tanjung Raja Kec Tanjung Raja Kab. Ogan Ilir.
Adapun saksi - saksinya
1). Nama : TEMI ANDESTIAN BIN NAZARUDIN
Umur : 26 THN
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Dsn III Desa Danau Cala Kec. Lais Kab. MUBA
2). Nama : MIA SANTRI BINTI ABDUL RAHMAN
Umur : 22 THN
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Rt.03 Rw. 01 Lk. I Kel. Tanjung Raja Kab. Ogan Ilir
BARANG BUKTI:*
- 1 (satu) Lembar Screenshot pembayaran
- 5 ( Lima ) Lembar Tranksaksi J&T selama 5 hari
- 1 ( Satu ) Lembar Surat pernyataan pelaku bahwa memang benar menerima uang COD sebesar Rp. 20.590.000.-
*RENCANA TINDAK LANJUT :*
1). Riksa saksi-saksi dan Tersangka
2). Melengkapi Mindik dan Berkas Perkara
3). Ajukan berkas ke JPU.(Iik Sandi/Gopar)