Ogan Ilir,mutiarapendidikan.com
Polsek Tanjung Raja telah melaksanakan kegiatan preemtip personil,Patroli penggalangan dan memberikan himbauan Kamtibmas tentang larangan menghidupkan/Memainkan musik jenis House/remix di acara pesta pernikahan/Hajatan di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Tanjung Raja. sabtu (13/07/2024).
Kegiatan dipimpin oleh *Kanit Intelkam Polsek Tanjung Raja Aipda Robi Karzili, Kapospol Sungai Pinang dan bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Raja.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin melalui Kanit Intelkam Aipda Robi Karzili mengatakan Tujuan Kegiatan Patroli, Penggalangan dan Himbauan Kamtibmas dilaksanakan agar dalam setiap acara / kegiatan keramaian yang menggunakan hiburan Orkes Melayu / Orgen Tunggal tidak memainkan, menghidupakan musik jenis house / remix dikarenakan dan di khawatirkan akan adanya peredaran narkoba, miras dan kegiatan asusila /pornografi yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya, serta menyampaikan kepada Tuan Rumah / Pelaksana Kegiatan
"Apabila tidak mengindahkan Himbauan tersebut dan ditemukan adanya hiburan musik Jenis House / remik maka akan dilakukan sanksi berupa pembubaran hingga proses hukum,"ujarnya
Ia menambahkan Kegiatan Patroli, Penggalangan dan himbauan Kambtibmas dilaksanakan di Desa Penyandingan dan Desa Seri Dalam,
" Dalam Kegiatan Patroli, Penggalangan dan himbuan Kamtibmas kepada Tuan Rumah / Pelaksana juga di Dampingi oleh Perangkat Desa Setempat. Kegiatan berlangsung hingga pukul 16.30 wib dalam keadaan aman dan kondusif"tutupnya.(Iik Sandi/Gopar)