Ogan Ilir,mutiarapendidikan.com
Setelah sekian lama Kabur M.Zukri Bin Zidan (27)Alamat Desa Miji Kecamatan Kandis yang menjadi Target Operasi (TO) salah satu dari empat pelaku curas di Desa Sungai III berhasil di bekuk Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja di Indralaya.
" Ya setelah mendapatkan informasi kalau pelaku curas yang menjadi TO berada di indralaya,Tim Rajawali Polsek Tanjumg Raja langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan pelaku kita bawa ke Polsek Tanjung Raja"Ujar Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin di damping personilnya Rabu (31/07//2024)
Diceritakannya Pada Hari Kamis Tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 02.30 Wib di Jln Lintas Timur Desa Sungai Pinang III Kec. Sungai Pinang Kab. Ogan Ilir. telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan Berupa 1 (satu) unit Handphone merek Redmi 9C Dengan No Imei1 : 869812051123527 Imei2 : 8698812051123535 ,dan Uang Rp. 3.350.000 ( Tiga Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) korban a.n ROLES RINANDO BIN MARHEN, Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan tersebut di lakukan dengan cara 4 (Empat) orang Pelaku datang dan memberhentikan mobil yang dikendarai korban setelah mobil berhasil di berhentikan salah satu pelaku langsung naik keatas mobil dan mematikan kunci kontak mobil, setelah mamatikan mobil pelaku tersebut pindah kearah pintu samping kiri dan naik dari samping kiri pintu lalu langsung menodongkan senjata tajam jenis pisau kearah korban sambil mengambil dompet yang berisi uang Rp. 3.350.000 ( Tiga Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) milik korban dan kemudian merampas HP Redmi 9C dengan No Imei1 : 899812051123527 Imei2 : 869812051123535 kemudian pelaku menusukan senjata tajam jenis pisau tersebut kearah korban sambil meminta nomor pin HP korban namun pisau tersebur tidak mengenai korban, satu pelaku lainnya naik dari pintu kanan sopir dan 3 pelaku lainnya berada di samping kiri mobil sambil mengawasi situasi. Setelah ke empat pelaku tersebut berhasil melakukan pencurian pelaku langsung melarikan diri, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditafsir senilai Rp. 5.350.000 ( Lima Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Tanjung Raja.
Kronilogis penangkaoannya
Pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 20.00 WIB *Team Rajawali* Polsek Tanjung Raja Dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Raja *AKP ZAHIRIN* di dampingi oleh Kanit Reskrim *BRIPKA PRAYUDHO WIBOWO, S.H.* dan Kateam Buser *AIPTU SYAFRIYUDI* beserta anggota reskrim lainnya langsung melakukan penyelidikan dan pada pukul 20.00 wib didapat informasi bahwa pelaku Pencurian dengan Kekerasan sedang berada di Kec. Indralaya Kab. Ogan Ilir kemudian *Team Rajawali* Polsek Tanjung Raja Di pimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Raja *AKP ZAHIRIN* di dampingi oleh Kanit Reskrim *BRIPKA PRAYUDHO WIBOWO, S.H.* dan Kateam Buser *AIPTU SYAFRIYUDI* beserta anggota reskrim lainnya langsung melakukan penangkapan dan Pelaku a.n M.SUKRIADI BIN ZAIDAN. berhasil diamankan tanpa ada perlawanan selanjutnya pelaku langsung di bawah ke Polsek Tanjung Raja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Iik Sandi/Gopar)