Ogan ilir,mutiarapendidikan.com
Dua dari tiga pelaku perampokan mobil pick up dahiatsu grand max di Desa Sungai Pinang Lagati,Kecamatan Sungai Pinang,Kabupaten Ogan Ilir,(OI) Irfansyah Alias Anang Bin Fathoni (42) Alamat Desa Sungai Pinang Lagati dan Agustoni bin Dalawi (34) Alamat RT 04 Kampung Gubah LK IV Kelurahan Tanjung Raja.
Berhasil di ringkus Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja yang di Pimpin Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin di dampingi Kanit Reskirim Bripka Prayuhdo Wibowo,SH berserta anggota.
"Ya,Dua dari tiga pelaku perampokan mobil pick up grand max yang TKP.nya di Desa Sungai Pinang Lagati berhasil kita amankan dan di bawa ke Mapolsek Tanjung Raja,untuk di lakukam pemeriksaan lebih lanjut sementara satu pelaku lagi atas nama Anton masih buron (DPO)" ujar Kapolsek Tanjung Raja AKP.Zahirin disampingi Bripka Prayudho Wibowo,SH bersama anggota lain kepada media ini Rabu (21/08/2024).
Diceritakan Pada Hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 05.00 Wib telah terjadi tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan, Dengan cara pada saat korban hendak menjemput warga yang akan bekerja menebang tebu di Desa Sungai Pinang Lagati Kec. Sungai Pinang Kabuoaten OI dengan mengendarai mobil Pick Up Daihatsu Grand MAX warna Abu - Abu Metalik Nopol BG 8969 BP,
Tiba - tiba 3 ( Tiga ) Orang Pelaku Menembakan senjata api sebanyak 3 kali dan mengenai tangan sebelah kanan, dan di kepala sebelah kiri dan kanan korban, Pelaku mengambil 1 Unit HP Merk OPPO A15 Warna Putih ,Pelaku langsung melarikan diri, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang di tafsir sebesar Rp. 27.000.000 ( Dua Puluh Tujuh Juta Rupiah ) atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Tanjung Raja.(Iik Sandi/Gopar)