Muba,mutiarapendidikan.com
PT.Pertamina melalui pihak Ke dua telah melasanakan Pembanggunan jalan cor beton di Desa Setia Jaya menuju Desa Sinar Jaya di Duga tak sesuai RAB,Pasalnya Pada saat pengecoran tidak menggunakan Weirmess (Serangkai besi yang tersambung) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) seolah halangi wartawan saat berada di lokasi.
" Kamu itu wartawan pendidikan Nis di Proyek pembanggunan jalan ini bukan tugas kamu"ujar Anton BPD Setia Jaya
Pantauan media ini di lapangan,Pembangunan jalan cor beton tersebut tidak mengunakan besi,ketika saya tanya mana pemborongnya semua tidak tau malah di tunjukan pekerja lagi memengang cangkul.
Ketika di Konfirmasi melalui pesan whats App Pihak PT.Pertamina Bagian Media Sukeri mengatakan Pelaksanaan pengecoran mengunakan Weirmess (serangkai besi yang tersmbung ).
Pada lapisan bawah , kisaran 5 cm dari permukaan tanah. Terkait adanya debu pada jalan tersebit dikarenakan sisa pasir cor dan semen saat pengecoran serta adanya debu jalan disekitar area pengecoran dimana saat pelaksanaan pengecoran dilakukan pada musim kemarau saat ini.
Secara RAB perusahaan telah melaksanakan sesuai dengan standar kekuatan jalan yang digunakan .
Saat ini pelaksanaan pengecoran masih berlangsung, tentunya perusahaan akan melaksanakan pemeriksaan uji tes beton sehingga apabila ada kejangalan perusahaan akan mengkaji ulang hasil pekerjaan.
Di tempat terpisah Anggota DPRD Muba dari Partai Golkar H.Amri Andi,ST menuturkan,Kita lihat apakah pekerjaan pembanggunan cor beton itu menggunakan Besi atau tidak,
" Jika memang jalan cor beton menggunakan besi ternyata tidak di gunakan maka tentunya sudah menyalahi dan Tak sesuai RABnya"tuturnya
Ketua PWI Muba Intan mengungkapkan Kalau seorang wartawan di lindungi undang - undang pers,
" Jika ada yang menghalangi wartawan dengan segaja,akan di ancam pidana,Apapun bentuknya intimidasi atau persekusi terhadap wartawan tidak di benarkan.Hal ini sudah di atur UU Pokok Pers No.40 Tahun 1999"ungkapnya.(Enismiyana)