Ogan Ilir,mutiarapendidikan.com
Team Rajawali yang di pimpin langsung Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin di dampingi Kanit Reskrim Bripka Prayudho Wibowo, S.H.,dan beserta Anggota reskrim polsek Tanjung Raja telah berhasil menangkap pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) Deri Akbar Bin Herly Gumanti (37) alamat LK VI RT 11 Kelurahan Tanjung Raja Utara tanpa perlawanan.
Penangkapan pelaku atas Laporan Korban Evri Yenni Binti M.Amin Basri (47) Pekerjaan Bidan,alamat LK I,RT I KelUrahan Tanjung Raja Polisi : LP/B- 66 / IX /2024/ Sumsel/Res OI/Sek TGR Tgl 09 September 2024.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin mengatakan Pada hari senin Tanggal 09 September 2024 sekira pukul 10.30 wib, Pada saat korban sedang tidak berada di rumah pelaku masuk dari belakang rumah dengan cara memanjat pagar belakang rumah dan pelaku mengambil 7 buah jendela alumunium yang mana kaca jendela tersebut sudah di pecahkan oleh pelaku, 1 Buah keranjang pot bunga yang terbuat dari besi.
Yang mana barang - barang tersebut di letakkan korban di belakang rumah. Pada saat pelaku sedang mengangkut barang - barang serupa jendala aluminium pada saat pelaku hendak keluar dari pagar rumah, pelaku di temukan oleh anak korban sdr. M. ICHSAN PRAYOGA yang baru pulang Rumah, dan pelaku sempat menancam korban dengan mengangcung senjata tajam jenis parang sambil berkata " KU KAPAK KAU " Kemudian pelaku dan barang Bukti langsung diamankan kepolsek tanjung raja.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar RP. 5.000.000 ( Lima Juta Rupiah ) sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Raja.Rabu (11/09/2024)
Ia menambakan" Pelaku sudah kita amankan ke Mapolsek Tanjung Raja untuk proses peyelidikan lebih lanjut,Pelaku akan di jerat dengan pasal 363 Ayat 5 KUHPidana tentang Pencuran dengan Pemberatan.(Iik Sandi/Gopar)