Ogan Ilir,mutiarapendidikan.com
Tak terima anaknya Asep di Vonis 4 tahun lebih berat dari teman Dendi yang hanya di Vonis 2 Tahun padahal membawa sajam jenis pisau,latif warga Kelurahan Tanjung Raja Utara, Kecamatan Tanjung Raja, merasa tidak adil bagi anaknya,keadilan tersebut di "Perkosa"Tajam kebawah tumpul keatas,
"
" Ya,Pak bagi kami Vonis itu tidak adil,meraka itu satu paket,tapi kenapa Asep vonisnya lebih berat daripada Dendi,Padahal Dendi saat itu membawa sajam,ini jelas bagi kami Keadilan itu di Perkosa "Ujar Latif Orang Tua Asep saat di wawancarai awak media Selasa (08/10/2024)
Di ceritakannya Kalau saat itu mereka berdua di tangkap membawa Narkoba jenis Inek 1 Butir,akan tetapi Dendi membawa sajam,
" Mereka membeli Narkotika tersebut bagi dua harganya Rp.300 ribu,Asep 150 Ribu dan Dendi 150 Ribu,artinya satu paket,tapi Dendi kedapatan membawa sajam jenis Pisau"ceritanya
Lanjutnya,Ketika di Vonis oleh Pengadilan Negeri Kayuagung,baik asep maupun dendi masing - masing 2 Tahun,jaksa fikir - fikir dan akhirnya jaksa naik banding,ternyata hasil banding di Pengadilan Tinggi Palembang tersebut Asep di Vonis 4 Tahun dan Dendi hanya 2 tahun,
" Selaku orang tua asep merasa tidak adil akan vonis tersebut,dan akan berupaya untuk menempuh jalur Kasasi"ucapnya
Ia berharap kepada Pemerintah Kabupaten OI agar dapat membantu untuk meyelesaikan persoalan ini,begitu juga calon Bupati OI,Pemerhati hukum,Ahli hukum,Praktis hukum serta Mahkamah Agung mohon di tindak lanjuti,"
" Kami ini orang susah pak,tolong bantu kami,harapan kami persoalan ini agar di usut tuntas,agar tidak terjadi lagi kejahatan hukum di negara ini"(Iik Sandi/Gopar)